<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Telekomunikasi dan Bisnis &#124; Elmoudy.com &#187; Telekomunikasi</title>
	<atom:link href="http://telco.elmoudy.com/category/telekomunikasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://telco.elmoudy.com</link>
	<description>Blog Telekomunikasi dan Bisnis &#124; Elmoudy.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Dec 2009 04:39:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.2</generator>
		<item>
		<title>Memahami Regulasi Telekomunikasi</title>
		<link>http://telco.elmoudy.com/memahami-regulasi-telekomunikasi</link>
		<comments>http://telco.elmoudy.com/memahami-regulasi-telekomunikasi#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 02:10:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>elmoudy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[menara bersama]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://telco.elmoudy.com/?p=58</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis penyewaan menara bersama telekomunikasi bergulir dengan sangat cepat setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan Permen Kominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.  Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang, maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://telco.elmoudy.com/wp-content/uploads/2009/12/menara-telco.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-60" style="border: 0pt none; margin: 0px 5px;" title="menara-telco" src="http://telco.elmoudy.com/wp-content/uploads/2009/12/menara-telco.jpg" alt="menara-telco" width="268" height="380" /></a>Bisnis penyewaan menara bersama telekomunikasi bergulir dengan sangat cepat setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan Permen Kominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.  Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang, maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara, penyedia menara, dan pengelola menara  harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para penyelenggara (operator)  telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknisnya.</p>
<p>Selain Permen Kominfo tersebut di atas, pada bulan Maret 2009 telah disahkan dan dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dan 1 Kepala Badan yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/3/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Regulasi ini merupakan instrumen hukum guna membangun kepercayaan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memulai bagi terciptanya penataan menara telekomunikasi yang komprehensif, baik dari aspek estetika, tata kota, keamanan, lingkungan dan proteksi bagi area-area tertentu yang strategis.</p>
<p>Dalam SKB 3 Menteri dan 1 Kepala Badan ini dinyatakan, bahwa kebijakan pembangunan menara bersama telekomunikasi berdampak pada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Pekerjaan tersebut antara lain Pemda harus membuat Perda tentang menara bersama mengacu pada SKB dan menampung spesifikasi lokal dan kearifan lokal. Pemerintah Daerah  juga diminta untuk mempermudah perizinan IMB untuk menara bersama, namun tegas dalam penegakan hukum melalui Perda. Selain itu Pemda  bisa melibatkan semua pihak dalam penyusunan Perda.</p>
<p>Pemda  bisa melakukan kerja sama dengan swasta dengan prinsip kerjasama saling menguntungkan serta melakukan pengawasan, pembinaan dan memfasilitasi penciptaan iklim kondusif bagi investasi. Pihak Pemda dianjurkan untuk bisa mengimplementasikan kebijakan mengenai penggunaan menara telekomunikasi bersama ini  paling lambat 2 tahun setelah keputusan bersama dibuat.</p>
<p>Regulasi tersebut di atas kemudian ditindaklanjuti Pemda (Pemkab/Pemkot) dengan turut serta menyiapkan Cellplan dan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali). Perbup/Perwali yang dimaksud berbentuk regulasi rencana tata ruang wilayah untuk mengatur penataan pendirian menara bersama telekomunikasi di wilayahnya masing-masing. Tujuan dari regulasi itu adalah untuk menata kota dan kabupaten sesuai Rencana Tata Ruang Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta memberi perlindungan terhadap hak rasa aman masyarakat di sekitarnya tanpa mendiskriminasikan para telco operator.</p>
<p>Sedangkan Cellplan adalah rencana tata ruang wilayah provinsi, atau kabupaten, atau  kota sektor telekomunikasi yang mengatur dan menata penempatan zona-zona persebaran menara bersama telekomunikasi, yang divisualisasikan dalam matriks koordinat geografis dan peta arahan rencana persebaran menara bersama telekomunikasi. Zona-zona menara bersama telekomunikasi  merupakan arahan tata guna lahan yang meliputi letak, ketinggian maupun penempatan lokasi pembangunan baru terhadap menara bersama telekomunikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Tujuan detail dari Perda / Perbup / Perwali dan Cellplan antara lain adalah: pertama, pemda dan  operator telekomunikasi dan penyedia menara dalam melakukan harmonisasi kerja sama membangun telekomunikasi dan keindahan tata ruang. Kedua, kesetaraan sesama operator telekomunikasi dalam menjalankan bisnis masing-masing. Ketiga, optimalisasi biaya pembangunan menara agar lebih efesien dan efektif. Keempat, regulasi ini juga dapat memberi kontribusi bagi pendapatan daerah dan perlindungan masyarakat sekitarnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://telco.elmoudy.com/memahami-regulasi-telekomunikasi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membaca Konstelasi Pemain Tower Provider</title>
		<link>http://telco.elmoudy.com/membaca-konstelasi-pemain-tower-provider</link>
		<comments>http://telco.elmoudy.com/membaca-konstelasi-pemain-tower-provider#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 07:44:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>elmoudy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[indonesian tower]]></category>
		<category><![CDATA[tbg]]></category>
		<category><![CDATA[tower provider]]></category>
		<category><![CDATA[xl towers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://telco.elmoudy.com/?p=44</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis menara telekomunikasi sudah dimulai dari unit bisnis pendirian menara  sejak tahun 2000 oleh Indonesian Tower. Dan sejak tahun 2008, paska ditetapkannya Permen Kominfo No. 2 tahun 2008, bisnis menara telekomunikasi terdiversifikasi ke arah bisnis penyewaan menara. Perusahaan tower provider yang sebelumnya fokus ke bisnis pendirian menara, secara cepat mengembangkan unit bisnis penyewaan menara yang [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://telco.elmoudy.com/wp-content/uploads/2009/12/tower2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-46" style="border: 0pt none; margin-left: 5px; margin-right: 5px;" title="tower2" src="http://telco.elmoudy.com/wp-content/uploads/2009/12/tower2.jpg" alt="tower2" width="268" height="380" /></a>Bisnis menara telekomunikasi sudah dimulai dari unit bisnis pendirian menara  sejak tahun 2000 oleh Indonesian Tower. Dan sejak tahun 2008, paska ditetapkannya Permen Kominfo No. 2 tahun 2008, bisnis menara telekomunikasi terdiversifikasi ke arah bisnis penyewaan menara. Perusahaan tower provider yang sebelumnya fokus ke bisnis pendirian menara, secara cepat mengembangkan unit bisnis penyewaan menara yang masih cukup baru, dan diperkirakan akan booming dalam beberapa tahun ke depan. Beberapa pemain lama seperti Indonesian Tower, Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Konselindo &amp; Metrosel, dan lain-lain mulai berbenah menyusun strategi investment dan restrukturisasi guna menggarap segmen bisnis penyewaan menara.</p>
<p><strong> XL Towers</strong><br />
Excelcomindo Pratama (XL) sejak tahun 2008, secara serius membuat unit usaha baru yang khusus menggarap bisnis menara yang dinamakan XL Towers. XL Towers berencana menggaet beberapa perusahaan tower provider lokal dengan tujuan untuk mengakomodasi pelibatan perusahaan domestik, dan memperkuat jaringan bisnis penyewaan menara. Sejak tahun 2008, XL Towers sudah memiliki 7000 menara dengan jumlah kolokasi mencapai 8.000 titik, dan dalam beberapa tahun ke depan akan melakukan roll out hingga 12.000 menara. XL Towers dinilai sebagai perusahaan tower provider terbesar pertama di Indonesia yang cukup agresif. (sumber : Company Estimates, Broker Research, 2008).</p>
<p><strong>Indonesian Tower</strong><br />
Indonesian Tower adalah pemain utama yang sudah berkecimpung di bisnis menara telekomunikasi sejak tahun 2000. Keberadaannya sebagai perusahaan yang fokus di bidang ini, menjadikan perusahaan ini jauh lebih mature dibanding pesaing utamanya, XL Towers. Proses bisnis di Indonesian Tower dijalankan secara matang dan cepat, di mana semua proses kerja yang terjadi  &#8211; mulai dari site acquisition (SITAC) hingga pembangunan dan implementasi — berlangsung kurang dari 100 hari. Sebagai bagian dari pendekatan berbasis kualitas, Indonesian Tower dianugerahi sertifikat ISO 9001:2000.</p>
<p>Telkom berencana mengakuisisi 80% saham Indonesian Tower senilai kurang lebih Rp. 1 Triliun, pada akhir tahun 2009 ini. Bisa dipastikan, keberadaan Indonesian Tower di bidang bisnis menara telekomunikasi akan semakin menguat dan dominan.</p>
<p>Indonesian Tower merupakan perusahaan tower provider terbesar kedua, setelah XL Towers. Memiliki 1816 menara dengan jumlah kolokasi mencapai 2.429 titik. (sumber : Company Estimates, Broker Research, 2008).</p>
<p><strong>Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)</strong><br />
Protelindo merupakan anak perusahaan Pan Asia Tower Investment asal Singapura, yang khusus menggarap segmen pendirian, penyediaan, dan penyewaan menara telekomunikasi. Tahun 2008 kemarin, Protelindo telah memiliki 900 menara telekomunikasi, dan jumlah kolokasi mencapai 1.300 titik &#8211; tersebar diantaranya di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat. Merupakan perusahaan tower provider terbesar ketiga di Indonesia. (sumber : Company Estimates, Broker Research).</p>
<p>Dan di tahun yang sama, Protelindo telah memenangkan lelang pembelian menara milik Hutchison sebanyak 3.692 buah. Tetapi, peristiwa ini dinilai oleh Pemerintah sebagai pelanggaran hukum, mengingat kepemilikan asset menara telekomunikasi tidak diperkenankan pihak asing.</p>
<p>Tahun 2009 ini, Protelindo sedang melakukan penawaran saham perdana (IPO) sebanyak 10% dari total saham yang dimiliki perseroan.</p>
<p><strong>Tower Bersama Group (TBG)</strong><br />
Sejak tahun 2008, Tower Bersama Group (TBG) cukup agresif melakukan akuisisi menara-menara telekomunikasi dan pendirian menara-menara baru. Sebanyak 500 menara milik Mobile 8 Telecom (Fren) telah diakuisisi, dan hingga tahun 2009 ini Tower Bersama Group telah memiliki 700 menara yang siap untuk disewakan ke semua operator. Perusahaan ini memiliki capital yang cukup kuat untuk melakukan rencana akuisisi menara-menara milik operator, diantaranya sebanyak 7000 menara XL yang sebelumnya akan dijual &#8211; tapi gagal. TBG adalah perusahaan tower provider terbesar keempat di Indonesia (sumber : Company Estimates, Broker Research, 2008).</p>
<p><strong>Kompetitor Lainnya</strong><br />
Kompetitor-kompetitor kecil dan baru diprediksi akan banyak bermunculan, terutama di daerah-daerah yang sudah mulai peka terhadap isu tower sharing. Regulasi di tingkat pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) di berbagai wilayah di Indonesia, akan berimbas terhadap munculnya perusahaan-perusahaan tower provider lokal yang akan turut serta meramaikan pasar menara telekomunikasi.</p>
<p>Hal yang juga tak kalah agresif adalah keinginan perusahaan-perusahaan tower provider asing yang siap menggarap lahan bisnis ini di Indonesia. Regulasi pemerintah yang melarang kepemilikan menara telekomunikasi oleh pihak asing pun sedang hangat dibicarakan, dan sebagian investor meminta untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Jika ke depannya nanti regulasi ini akan dicabut, maka perusahaan-perusahaan tower provider asing akan berebut masuk ke Indonesia, diantaranya American Tower dan Tower Vision. Atau setidaknya, perusahaan asing akan berkolaborasi dengan perusahaan lokal dalam menggarap segmen ini.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://telco.elmoudy.com/membaca-konstelasi-pemain-tower-provider/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Meneropong Peluang Bisnis Tower Provider</title>
		<link>http://telco.elmoudy.com/meneropong-peluang-bisnis-tower-provider</link>
		<comments>http://telco.elmoudy.com/meneropong-peluang-bisnis-tower-provider#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 00:50:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>elmoudy</dc:creator>
				<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://telco.elmoudy.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[Tower Provider tengah menjadi trend baru dalam bisnis telekomunikasi. Sejak dikeluarkannya Permen Kominfo no. 8 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, berbagai pelaku industri telekomunikasi mulai berbenah menyambut peluang baru tersebut. Mulai dari operator telekomunikasi, kontraktor, vendor, konsultan, dan perusahaan-perusahaan yang terkait bisnis infrastruktur telekomunikasi – mencoba menyusun rencana dan bahkan restrukturisasi [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://telco.elmoudy.com/wp-content/uploads/2009/09/menara-bts.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-13" style="border: 0pt none; margin: 5px;" title="menara-bts" src="http://telco.elmoudy.com/wp-content/uploads/2009/09/menara-bts.jpg" alt="menara-bts" width="268" height="380" /></a>Tower Provider tengah menjadi trend baru dalam bisnis telekomunikasi. Sejak dikeluarkannya Permen Kominfo no. 8 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, berbagai pelaku industri telekomunikasi mulai berbenah menyambut peluang baru tersebut. Mulai dari operator telekomunikasi, kontraktor, vendor, konsultan, dan perusahaan-perusahaan yang terkait bisnis infrastruktur telekomunikasi – mencoba menyusun rencana dan bahkan restrukturisasi organisasi guna memenangkan persaingan di segmen bisnis ini.</p>
<p>Tower provider merupakan usaha/unit bisnis yang bergerak di bidang jasa penyewaan, penyediaan, pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi untuk dipergunakan oleh para operator telekomunikasi dalam penyelenggaraan aktivitas telekomunikasi. Sejak tahun 2008, bisnis tower provider terdiversifikasi ke dalam dua kategori besar, yaitu pembangunan menara dan penyewaan menara. Salah satu pendorong utama lahirnya bisnis baru penyewaan menara adalah adanya 2 (dua) regulasi pemerintah yaitu Permen Kominfo no. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan 1 Kepala Badan yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/3/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Kedua regulasi tersebut, kemudian direspon secara cepat oleh Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Perda dan Cellplan guna mengatur dan menata peletakan menara-menara bersama telekomunikasi di masing-masing wilayahnya.</p>
<p>Pada tahun 2008 menara telekomunikasi di Indonesia telah mendekati 60 ribu unit. Telkomsel memiliki 25.000 lebih menara, Indosat mempunyai 11.000 menara, Excelcomindo Pratama memiliki 7.000 menara, Indonesian Tower memiliki 1800 menara, Protelindo memiliki 900 menara, Komselindo dan Metrosel memiliki 700 menara secara bersama, Tower Bersama Group memiliki 700 menara, Bakrie Telecom memiliki 406 menara, Natrindo memiliki 271 menara, Sampoerna memiliki 270 menara, Komet Konsorsium memiliki 214 menara, dan ditambah perusahaan-perusahaan kecil lainnya, koperasi, dan perseorangan. Demikian data yang dirilis dari Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL).</p>
<p>Berdasarkan analisis yang dilakukan Citigroup pada tahun 2007, industri seluler Indonesia dalam lima tahun ke depan membutuhkan sekitar 158.030 menara telekomunikasi. Jika diasumsikan investasi per menara sebesar Rp 1,098 Miliar, akan dibutuhkan tidak kurang dari Rp 173,5 Triliun untuk pembangunan selama lima tahun ke depan. Sementara pada 2010 bisa mencapai 43.000 unit dengan investasi setiap menara mencapai Rp 1,5 Miliar.</p>
<p>Beberapa fakta di lapangan mengindikasikan adanya keinginan perusahaan operator telekomunikasi untuk menjual asset menara telekomunikasi, dengan tujuan untuk mendukung anggaran belanja modal perusahaan seperti program ekspansi jaringan maupun dalam membuka akses pasar baru. Di tahun 2005, Mobile-8 Telecom telah menjual 200 menaranya ke Tower Bersama Group (TBG), dan sudah siap menjual sisa 200 menara telekomunikasi yang masih dimilikinya. Untuk ekspansi usahanya kedepan, Mobile-8 Telecom tidak akan membangun banyak menara telekomunikasi, tetapi hanya akan menyewa menara guna efisiensi dan efektifitas jaringan. Di awal tahun 2009, Exelcomindo Pratama (XL) membatalkan rencana penjualan 7.000 menara telekomunikasi miliknya karena harga penawaran yang masuk dianggap tidak mencapai target. Sebelumnya, di akhir tahun 2008 lalu Bakrie Telecom  yang berencana menjual 500 menaranya juga belum memiliki kejelasan.</p>
<p>Dari sisi cash flow, perusahaan tower provider dapat mengeluarkan capex belanja modal sekitar Rp 1,5 Miliar per menara, ditambah dengan biaya maintenance. Dimana satu menara, bisa disewakan 2-4 operator. Biaya sewa berkisar Rp. 15-20 juta per bulan. Sehingga pendapatan sewa besarnya antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per tahun per menara. Break even point akan dicapai pada tahun keempat atau kelima. Diperlukan jangka waktu sewa rata-rata minimal 10 tahun. Dan bagi operator telekomunikasi mengeluarkan biaya sewa (opex) tersebut akan lebih efisien dibanding harus mengeluarkan belanja modal (capex) yang besar di muka, sehingga mereka dapat lebih fokus pada core business-nya, serta mendorong open accsess pada infrastruktur yang dianggap essential facility.</p>
<p>Namun di sisi lain, terdapat kompleksitas persoalan yang biasa dihadapi oleh perusahaan tower provider. Diantaranya adalah sulitnya melakukan site acquisition, disinkronisasi antara geolokasi site dengan zona rencana tata ruang wilayah/kota, overlapping tower diantara sesama perusahaan tower provider, keengganan untuk tower sharing dari pihak operator, ketidaksiapan cell plan pemerintah daerah (pemda/pemkot), dan sikap resistensi warga masyarakat terhadap pendirian menara. Persoalan-persoalan tersebut di atas, seringkali menjadi faktor utama yang menyebabkan perusahaan tower provider akan mampu berkembang dengan baik, atau sebaliknya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://telco.elmoudy.com/meneropong-peluang-bisnis-tower-provider/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
