Memahami Regulasi Telekomunikasi

menara-telcoBisnis penyewaan menara bersama telekomunikasi bergulir dengan sangat cepat setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan Permen Kominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.  Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang, maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara, penyedia menara, dan pengelola menara  harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para penyelenggara (operator)  telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknisnya.

Selain Permen Kominfo tersebut di atas, pada bulan Maret 2009 telah disahkan dan dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dan 1 Kepala Badan yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/3/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Regulasi ini merupakan instrumen hukum guna membangun kepercayaan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memulai bagi terciptanya penataan menara telekomunikasi yang komprehensif, baik dari aspek estetika, tata kota, keamanan, lingkungan dan proteksi bagi area-area tertentu yang strategis.

Dalam SKB 3 Menteri dan 1 Kepala Badan ini dinyatakan, bahwa kebijakan pembangunan menara bersama telekomunikasi berdampak pada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Pekerjaan tersebut antara lain Pemda harus membuat Perda tentang menara bersama mengacu pada SKB dan menampung spesifikasi lokal dan kearifan lokal. Pemerintah Daerah  juga diminta untuk mempermudah perizinan IMB untuk menara bersama, namun tegas dalam penegakan hukum melalui Perda. Selain itu Pemda  bisa melibatkan semua pihak dalam penyusunan Perda.

Pemda  bisa melakukan kerja sama dengan swasta dengan prinsip kerjasama saling menguntungkan serta melakukan pengawasan, pembinaan dan memfasilitasi penciptaan iklim kondusif bagi investasi. Pihak Pemda dianjurkan untuk bisa mengimplementasikan kebijakan mengenai penggunaan menara telekomunikasi bersama ini  paling lambat 2 tahun setelah keputusan bersama dibuat.

Regulasi tersebut di atas kemudian ditindaklanjuti Pemda (Pemkab/Pemkot) dengan turut serta menyiapkan Cellplan dan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali). Perbup/Perwali yang dimaksud berbentuk regulasi rencana tata ruang wilayah untuk mengatur penataan pendirian menara bersama telekomunikasi di wilayahnya masing-masing. Tujuan dari regulasi itu adalah untuk menata kota dan kabupaten sesuai Rencana Tata Ruang Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta memberi perlindungan terhadap hak rasa aman masyarakat di sekitarnya tanpa mendiskriminasikan para telco operator.

Sedangkan Cellplan adalah rencana tata ruang wilayah provinsi, atau kabupaten, atau  kota sektor telekomunikasi yang mengatur dan menata penempatan zona-zona persebaran menara bersama telekomunikasi, yang divisualisasikan dalam matriks koordinat geografis dan peta arahan rencana persebaran menara bersama telekomunikasi. Zona-zona menara bersama telekomunikasi  merupakan arahan tata guna lahan yang meliputi letak, ketinggian maupun penempatan lokasi pembangunan baru terhadap menara bersama telekomunikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan detail dari Perda / Perbup / Perwali dan Cellplan antara lain adalah: pertama, pemda dan  operator telekomunikasi dan penyedia menara dalam melakukan harmonisasi kerja sama membangun telekomunikasi dan keindahan tata ruang. Kedua, kesetaraan sesama operator telekomunikasi dalam menjalankan bisnis masing-masing. Ketiga, optimalisasi biaya pembangunan menara agar lebih efesien dan efektif. Keempat, regulasi ini juga dapat memberi kontribusi bagi pendapatan daerah dan perlindungan masyarakat sekitarnya.



Leave a Reply

:D :? ^.^ :) :() :( :?! :! :_: <_* <_> :?? :p ^x^ +_+ :sip: more »